Selainitu, penegakan hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi. Hukum menjadi faktor penyebab korupsi ketika banyak produk hukum yang tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir, dan ada kecenderungan hukum dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sanksi yang tidak
Halini menjadi masalah karena, ketika pemerintahan TTS tidak ada, maka berbagai hal yang menjadi tugas pemerintahan, seperti penerapan hukum, pengawasan, pelayanan publik, dan sebagainya, akan menjadi sulit. Sejarah Pemerintahan TTS di Indonesia. Pemerintahan TTS di Indonesia dimulai sejak tahun 1945.
nepotisme Bermula dari kondisi tersebut maka pemerintah pusat maupun daerah perlu segera melakukan reformasi birokrasi yang tidak hanya pada tataran komitmen saja tetapi juga dibandingkan dalam tataran kehidupan nyata1 Secara etimologis, birokrasi kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy). Pada organisasi negara, birokrasi
Itulahketika, itikad buruk pemerintah berupa tidak transparannya pemerintah selama ini dalam mengelola negeri, dibalas secara komunal oleh rakyat dengan tidak kooperatifnya rakyat sebagai imbas asas "resiprositas" yang tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat kekecewaan rakyat yang selama ini menjadi objek permainan politik penyelenggara
Pemerintahanyang tidak transparan, cepat atau lambat cenderunng akan menuju pada pemerintahan kurop, otoriter, atau diktator. Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintahan dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang bi buat termasuk anggaran yang di butuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut pemerintahan di tuntut bersikap
E9se9DG.
akibat pemerintahan yang tidak transparan maka kekuasaan akan cenderung